
AG892KEDIRIRAYA.COM ||PEKALONGAN - Tim Resmob Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan dan advokat di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (25/11/2025).
Dalam operasi itu, dua oknum wartawan dan seorang pengacara diduga tertangkap tangan saat memeras seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Wonokerto hingga mencapai Rp15 juta.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Tim Resmob telah melakukan penggerebekan terhadap pelaku pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan dan seorang pengacara terhadap seorang kepala desa di Kabupaten Pekalongan.
“Saat itu langsung pelaku bersama barang buktinya berhasil disita, ditangkap oleh tim lapangan. Dan saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan di Polda Jawa Tengah,” ungkap Artanto saat dijumpai Indoraya.News di lobi Mapolda Jateng, Rabu (26/11/2025).
“Barang bukti ada uang senilai 15 juta,” sambungnya.
Ketika ditanya apakah uang belasan juta itu rencananya akan diserahkan kepada ketiga pelaku, ia menyatakan bahwa kronologi lengkapnya akan dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio.
“Untuk kronologis singkatnya itu nanti akan dijelaskan oleh Pak Dir (Dwi), namun setelah proses itu semua kita mendapatkan semua barang bukti dan uang dan juga bukti percakapan di WhatsApp,” ujarnya.
Setelah OTT dilakukan, Artanto menjelaskan bahwa ketiganya sudah digelandang ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang ada di Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Saat ditanya asal media oknum wartawan yang terjaring OTT, ia menyebut bahwa identitas kartu pers masih dalam proses verifikasi. Artanto memastikan salah satu pelaku mengaku sebagai wartawan media online, sedangkan satu lainnya berprofesi sebagai advokat.
“Saat ini sedang kita tanyakan tentang ID Pers atau mungkin hal yang lain. Namun yang bersangkutan ada yang mengaku sebagai wartawan media online dan juga wiraswasta atau advokat,” katanya.
Lebih lanjut, terkait apakah ketiga pelaku pernah melakukan hal serupa sebelumnya, Artanto menyebut bahwa informasi awal menunjukkan mereka sempat melakukan hal yang sama. Penyidik pun sedang menindaklanjuti informasi tersebut.
“Informasinya ada, kami sedang tindak lanjuti,” ucapnya.
Artanto menjelaskan dua oknum wartawan yang ditangkap masing-masing berinisial S dan A, sedangkan pengacara yang bersama mereka berinisial AB.“Warga Batang (semuanya),” pungkasnya.
Sebagai informasi, penangkapan ketiga oknum itu berawal dari OTT yang digelar Tim Resmob di sebuah rumah makan kawasan Dupan, Pekalongan, Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka diduga menekan kepala desa dengan modus pemberitaan soal program ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Dalam artikel yang mereka terbitkan, program itu digambarkan gagal dan disertai tudingan hilangnya sejumlah kambing. Setelah pemberitaan viral, para oknum menagih sejumlah uang kepada kepala desa sebagai syarat untuk mencabut atau meredam berita tersebut.
Sempat ada kesepakatan awal jumlah uang, namun para oknum kembali menaikkan permintaan hingga kepala desa merasa semakin tertekan. Merasa diperas, sang kades melapor ke polisi. Laporan itu kemudian memicu OTT yang berujung pada penangkapan ketiga orang oleh Polda Jateng
REPORTER : AG892/HUMAS

0 Komentar