
AG892KEDIRIRAYA.COM l Kabupaten Blitar l 14/11, Perlu di ketahui kalau Pembayaran pajak kendaraan roda 2 dan roda 4 melalui Samsat Drive Thru adalah layanan cepat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mengesahkan STNK tahunan tanpa perlu turun dari kendaraan.
Anda hanya perlu menyiapkan dokumen seperti STNK, dan identitasdiri/KTP, kemudian menuju loket-loket yang tersedia untuk verifikasi dan pembayaran.
Langkah-langkah pembayaran
1. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah siap.
2. Kendarai kendaraan Anda ke loket pendaftaran untuk verifikasi dokumen.
3. Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan ke loket pembayaran pajak.
4. Bayar sesuai jumlah yang tertera di notis pajak.
5. Setelah pembayaran selesai, STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di serahkan ke pemohon dan selesai.
Keuntungan Samsat Drive Thru
a. Hemat waktu : Proses pembayaran bisa selesai dalam waktu singkat, sekitar 5-10 menit jika semua dokumen sudah lengkap.
b. Praktis: Anda tidak perlu turun dari kendaraan atau mengantre terlalu panjang.
c. Modern: Mempermudah wajib pajak untuk memenuhi kewajiban membayar pajak secara lebih efisien.
Selain di drive thru Pembayaran pajak juga dapat di bayarkan dimanasaja, kapan saja melalui aplikasi signal. Aplikasi signal dapat di unduh di playstore Hp android. Setelah aplikasi signal terinstal lanjut lakukan registrasi akun dan mendaftarkan identitas kendaraan. Setelah berhasil melakukan pembayaraan akan muncul E tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (ETBKP) dan di aplikasi Signal juga sudah ada layanan E pengesahan STNK.
Masyarakat / wajib pajak tidak perlu kwatir untuk notis pembayaran pajak akan dikirimkan ke Alamat pemohon melalui via kantor pos.
Apabila masyarakat mau proses Balik nama kendaraan bermotor wajib datang kesamsat induk dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. BPKB (asli dan fotokopi)
4. Kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai
5. cek fisik kendaraan
adapun rincian PNBP sebagai berikut:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Rp. 100.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Rp. 60.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih
Rp. 100.000;-
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Rp. 225.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih
Rp. 375.000;-
Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Reporter : Yunus

0 Komentar