Kabar Baik..!! Gubernur Jawa Timur Tidak Menaikkan Pajak di Tahun 2026

 
AG892KEDIRIRAYA.COM ||Blitar - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor! Di tahun 2026, Gubernur Jawa Timur resmi menetapkan kebijakan bahwa tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) TIDAK NAIK.

Tarif tetap sama seperti tahun 2024 & 2025, ditambah dengan berbagai diskon menarik yang meringankan beban pajak Anda:

✅ Tarif PKB Kepemilikan Pertama: Diskon Dasar Pengenaan Pajak sebesar 24,7%.

✅ Tarif BBNKB Kendaraan Baru: Diskon Dasar Pengenaan Pajak sebesar 37,25%.

✅ BBNKB Kendaraan Bekas (BBN-II): GRATIS!

Kebijakan ini didasarkan pada Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/898/013/2025.

Ayo, manfaatkan kebijakan ini segera! Jangan tunda lagi, yuk jadi warga yang taat pajak dan segera bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda di kantor Samsat terdekat atau melalui aplikasi Signal, e-Channel Samsat Jatim (PPOB, marketplace, e-wallet, dan mobile banking).

Reporter : Yunus

Posting Komentar

0 Komentar