
AG892KEDIRIRAYA.COM || KARO - Seorang wanita berinisial LPG, 44 tahun, di wilayah hukum Polres Tanah Karo dijerat pasal berlapis lantaran kepemilikan daun ganja kering serta sabu.
LPG yang merupakan warga Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, diamankan Satres Narkoba bekerja sama dengan personel Polsek Payung, Kamis (5/3/2026) siang.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, Jumat (6/3/2026), menegaskan jajaran berhasil meringkus tersangka saat berada di pinggir jalan desa tersebut, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.
“Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar Pardede.
Dari hasil penggeledahan, kata Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, petugas menemukan tujuh paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 0,40 gram serta tiga paket narkotika jenis ganja dalam keadaan lembab dengan berat 25,09 gram.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 609 ayat (1) huruf A, Pasal 111 ayat (1), serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ucapnya.
REPORTER : AG892/HUMAS

0 Komentar