
AG892KEDIRIRAYA.COM ||KEDIRI - Dua pria di Kabupaten Kediri ditangkap aparat Polsek Ngasem setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor rental dengan modus menyewa lalu menggadaikannya.
Akibat kejadian tersebut, pemilik usaha rental mengalami kerugian hingga sekitar Rp 28 juta.
Kapolsek Ngasem melalui Kanit Reskrim, Aiptu Ini Rudi, mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari pemilik usaha rental 'Yello Motorent' di Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem.
"Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada malam hari di wilayah Kecamatan Ngasem," ujar Oni, Selasa (12/5/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial MADP (25), warga Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, dan AP (26), warga Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasus ini bermula pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 14.20 WIB. Keduanya datang ke lokasi rental di Jalan Joyoboyo Gang 2, Dusun Tepus, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, untuk menyewa satu unit sepeda motor Yamaha NMax 155 CC tahun 2024 bernomor polisi AG-4402-EDS.
"Mereka—para pelaku menyewa kendaraan selama tiga hari dengan biaya Rp 480.000, termasuk tambahan biaya penggunaan ke luar kota," terangnya.
Sebagai syarat administrasi, lanjut Oni, kedua pelaku menyerahkan kartu tanda penduduk dan menandatangani surat tanda terima kendaraan.
Namun, usai membawa motor keluar dari lokasi rental, keduanya diduga langsung menjalankan rencana menggadaikan kendaraan tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan, motor kemudian digadaikan melalui transaksi di kawasan depan SPBU Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.
Harga gadai disepakati Rp 7,5 juta. Namun, pelaku hanya menerima Rp 7 juta setelah dipotong biaya jasa sebesar Rp 500.000. Uang hasil gadai kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku.
Oni mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah merencanakan aksi tersebut sejak awal.
"Keduanya mengakui sejak awal sudah berniat menyewa kendaraan untuk kemudian digadaikan tanpa seizin pemilik rental," ungkapnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat keterangan pembiayaan kendaraan, dua kartu identitas milik pelaku, serta dokumen tanda terima penyerahan kendaraan.
Sementara itu, keberadaan sepeda motor hingga kini masih dalam penelusuran. Polisi menduga perangkat GPS kendaraan sengaja dirusak karena sinyal pelacak sudah tidak aktif.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk melacak keberadaan kendaraan sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain," paparnya.
REPORTER : AG892/AK

0 Komentar