
AG892KEDIRIRAYA.COM || JOMBANG – Aksi brutal seorang pria tua, membuat geger warga Dusun Bangunrejo, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Dalam kondisi diduga mabuk minuman keras (Miras), pria berinisial WW (60) mengancam akan membunuh satu keluarga menggunakan senjata tajam.
Akibat ulahnya tersebut, WW kini diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Senin (4/5/2026). Awalnya sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku datang ke rumah salah seorang warga bernama Jumai seraya berteriak-teriak dan membuat keresahan lingkungan sekitar.
Warga sempat meminta WW meninggalkan lokasi. Namun dua jam berselang, WW kembali datang dalam kondisi emosi dan diduga masih dipengaruhi alkohol.
Pelaku kemudian memprovokasi warga dengan menggeber sepeda motor di depan rumah korban. Situasi semakin meneganggkan saat WW mengeluarkan sejumlah senjata tajam dan mengancam akan menghabisi penghuni rumah.
Korban yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosalam. Tak lama kemudian, petugas bersama warga berhasil mengepung dan mengamankan pelaku di depan SDN Carangwulung 3.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti senjata tajam.
"Pelaku mengancam keselamatan pelapor dan anggota keluarganya. Saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga bilah senjata tajam, di antaranya pisau besar bergagang kayu sepanjang 40 sentimeter, pisau ukuran sedang bergagang merah hitam sepanjang 28 sentimeter, serta pisau kecil bergagang plastik sepanjang 19 sentimeter.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap gergaji yang diduga sempat digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, WW terancam dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal dan ancaman kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aksi premanisme maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar demi mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)
REPORTER : AG892/HUMAS

0 Komentar