AG892KEDIRIRAYA.COM || KEDIRI - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan dan investasi bodong yang menyeret seorang oknum Bhayangkari Polres Kediri berinisial YM, kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri tersebut, dilaporkan atas sejumlah pelanggaran hukum yang merugikan para korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Kepastian peningkatan status perkara ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Suwandi, S.H., setelah mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai pelapor di Mapolres Kediri pada Sabtu malam (27/6/2026).
Pengacara yang akrab disapa Wandi ini mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Kediri dalam menangani laporan yang dilayangkan oleh kliennya.
"Pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh penyidik, sehingga malam ini status perkara resmi dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Wandi kepada media, Sabtu (27/6/2026) malam.
Selain perkara arisan dan investasi bodong, YM rupanya juga dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan modus lain.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/B/50/VI/2026/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR, kasus bermula saat korban meminta bantuan terlapor (YM) pada 6 Juni 2026.
Saat itu, korban meminta bantuan YM untuk mendaftarkan barcode pembelian BBM bersubsidi di Pertamina untuk tiga unit truk miliknya. Namun, YM berdalih bahwa proses pendaftaran terblokir dan meminta korban menyerahkan tiga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) truk tersebut sebagai syarat pengurusan.
Nahas, setelah ketiga BPKB diserahkan, barcode yang dijanjikan tak kunjung beres. Merasa curiga, korban terus menagih pengembalian dokumen berharga tersebut. Hingga akhirnya pada 20 Juni 2026, YM mengakui bahwa ketiga BPKB truk milik korban telah digadaikan tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya.
Akibat tindakan lancung oknum Bhayangkari tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp30.750.000,00 dan langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Kediri.
Terkait perkembangan penanganan kasus ini, Wandi meminta pihak kepolisian bertindak profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya korban.
"Harapan kami selaku kuasa hukum pelapor, pihak kepolisian bisa segera melakukan penahanan terhadap terlapor," tegas Wandi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat luas yang merasa pernah menjadi korban investasi bodong atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh YM untuk tidak ragu segera membuat laporan kepolisian.
Wandi mendesak agar terlapor menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang para korban.
"Kami berharap uang-uang milik korban yang dibawa oleh YM segera dikembalikan sesuai kesepakatan awal, karena dana tersebut merupakan modal kerja yang sangat dibutuhkan oleh klien kami," pungkasnya.
REPORTER : AG892/AR

0 Komentar