Penyuluhan Hukum Digelar di Tulungrejo, Warga Diajak Jauhi Narkoba dan Miras

 

AG892KEDIRIRAYA.COM ||KEDIRI – Pemerintah Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Balai Desa Tulungrejo, Selasa (23/6/2026). 

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kesadaran hukum dan pencegahan berbagai bentuk pelanggaran.

Kepala Desa Tulungrejo, Mat Nurkhasan, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, mulai dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, hingga Pengadilan Agama.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua instansi yang telah hadir dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait kesadaran hukum. Materi yang disampaikan sangat bermanfaat karena menyangkut persoalan yang sering terjadi di tengah masyarakat," ujar Mat Nurkhasan.

Menurut dia, berbagai materi yang disampaikan dalam penyuluhan mencakup persoalan sengketa tanah, penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Mat Nurkhasan mengaku tidak memiliki data pasti terkait jumlah pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya. Namun, berdasarkan kondisi yang ditemui di lapangan, kasus yang berkaitan dengan narkoba dinilai masih menjadi perhatian bersama.

"Kami memang tidak memiliki data statistik yang pasti, tetapi dari kenyataan di lapangan, beberapa bulan terakhir pelanggaran hukum yang berkaitan dengan narkoba menjadi perhatian. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat penting sebagai langkah pencegahan," katanya.

Di sisi lain, ia menilai kasus perkelahian di lingkungan masyarakat menunjukkan penurunan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. 

Sementara persoalan sengketa tanah masih kerap muncul dan membutuhkan pemahaman hukum yang baik agar dapat diselesaikan secara tepat.

Menurut Mat Nurkhasan, penyuluhan hukum menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan dan menjauhi perilaku yang berpotensi melanggar hukum.

"Kami berharap warga semakin sadar terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum, tidak menggunakan minuman keras maupun narkoba, serta memahami bahwa hukum hadir untuk melindungi masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan desa yang lebih aman, tertib, dan kondusif.

"Dengan memahami hukum, masyarakat akan lebih mengetahui hak dan kewajibannya sehingga kehidupan bermasyarakat bisa berjalan dengan aman dan tenteram," ungkap Mat Nurkhasan.

REPORTER : AG892/AR

Posting Komentar

0 Komentar