
AG892KEDIRIRAYA.COM//KEDIRI – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Catur Zaenal Bahrudin (29), warga Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, pada Senin (15/6/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut sedianya mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, karena berkas tuntutan belum siap, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.
Ketua Majelis Hakim, Sri Hariyanto, meminta JPU untuk memanfaatkan waktu penundaan ini dengan baik agar tidak ada lagi penundaan sidang pada pekan berikutnya.
"Minggu depan sudah siap ya, JPU?" ujar Sri Hariyanto di ruang sidang.
Setelah mendengar kesanggupan dari pihak JPU, hakim ketua mengetuk palu tanda penundaan sidang.
"Hari ini tuntutan belum dapat dibacakan dan sidang ditunda satu minggu," tambahnya.
Dalam perkara ini, Catur Zaenal didakwa melanggar Pasal 488 atau Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Mantan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sentosa Makmur ini diduga kuat melakukan penyalahgunaan data nasabah saat masih aktif bekerja sebagai petugas lapangan.
Kasus ini pertama kali terendus setelah Pengawas Rayon 14, Tukiyanto, bersama Wakil Pimpinan KSP Sentosa Makmur, Sarikin, mencurigai adanya penurunan jumlah setoran angsuran. Penurunan tersebut dinilai tidak sebanding dengan total portofolio pinjaman di wilayah kerja terdakwa.
Manajemen koperasi kemudian melakukan audit internal dan pengecekan langsung ke lapangan dengan menemui sejumlah nasabah, di antaranya Dewi Irawati, Sulastri, dan Tri Gita Wijayanti. Hasil audit tersebut mengungkap tiga modus utama yang dilancarkan oleh terdakwa.
Salah satu modus yang digunakan terdakwa adalah memanfaatkan data mantan nasabah untuk mengajukan pinjaman baru tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Selain itu, terdakwa juga sengaja menaikkan nominal pengajuan pinjaman ke kantor pusat tanpa memberi tahu nasabah. Selisih dari kelebihan uang pencairan tersebut kemudian dikantongi dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Catur Zaenal telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menyalahgunakan 23 identitas nasabah untuk mencairkan dana koperasi.
"Sebagian uangnya digunakan untuk biaya pernikahan adik saya," aku Catur dalam persidangan lalu.
REPORTER : AG892/AR

0 Komentar