AG892KEDIRIRAYA.COM || KEDIRI - Polsek Pare menyita puluhan botol minuman keras (miras) jenis arak dalam operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri (4/7). Dua orang yang diduga menjual miras tanpa izin turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Pare AKP Wendi Sulistiono mengatakan, petugas menyasar sejumlah warung yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Hasilnya, petugas menemukan 32 botol arak dari dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama, sebuah warung di Jalan Lawu, Desa Sumberbendo, petugas mengamankan NP, 41, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 15 botol arak yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter.
Sementara di lokasi kedua, warung di Jalan Kelud, Desa Sumberbendo, petugas mengamankan BDR, 39, warga setempat. Dari warung itu ditemukan 17 botol arak kemasan botol plastik 1,5 liter yang disimpan di dalam kardus.
"Operasi ini merupakan bagian dari cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari dua lokasi, kami mengamankan total 32 botol arak yang diduga diperjualbelikan tanpa izin," ujar AKP Wendi Sulistiono.
Ia menjelaskan, kedua penjual beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena melanggar peraturan daerah. Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tegasnya.
Kedua terduga penjual melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 juncto Pasal 17 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1977 serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017
REPORTER : AG892/AR


0 Komentar