Mantan Petugas KSP Sentosa Makmur Divonis 2,5 Tahun Penjara, Hakim: Tak Ada Upaya Kembalikan Uang Korban

 
AG892KEDIRIRAYA.COM ||KEDIRI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan petugas lapangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sentosa Makmur, Catur Zaenal Abidin, yang terbukti melakukan penggelapan dana koperasi sebesar Rp259 juta, Senin (6/7/2026).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hariyanto setelah sebelumnya sidang sempat ditunda selama sepekan karena majelis hakim masih menyelesaikan musyawarah untuk merumuskan putusan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayang Ratnasari.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, majelis juga menetapkan status 136 barang bukti sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp259 juta. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian yang dialami koperasi maupun para korban.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum atau terlibat tindak pidana sebelumnya.

Kasus ini terungkap setelah audit internal KSP Sentosa Makmur pada Februari 2026 menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi pinjaman. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya data pinjaman yang tidak sesuai dengan kondisi nasabah.

Penelusuran internal kemudian mengarah kepada Catur yang saat itu bertugas sebagai petugas lapangan koperasi. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui menyalahgunakan kewenangannya.

Di hadapan majelis hakim, Catur mengaku menggunakan 23 identitas warga untuk mengajukan pinjaman tanpa seizin pemilik kartu tanda penduduk (KTP). Dana hasil pencairan pinjaman tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, terdakwa juga mengakui menaikkan nilai pinjaman sejumlah nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Selisih dana pencairan kemudian dikuasai sendiri.

Saat memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya, Catur mengaku sekitar Rp50 juta dari uang tersebut digunakan untuk membiayai pesta pernikahan adiknya, sedangkan sisanya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Perkara ini sempat mengalami dua kali penundaan selama proses persidangan. Agenda pembacaan tuntutan ditunda karena JPU menyatakan surat tuntutan belum siap, sedangkan pembacaan putusan ditunda lantaran majelis hakim masih melakukan musyawarah.

Usai putusan dibacakan, baik JPU maupun terdakwa memiliki waktu untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

REPORTER : AG892/AR

Posting Komentar

0 Komentar