Diduga Bobol Rumah Dan Curi Motor, Satreskrim Polres Tulungagung Mengamankan 3 Remaja Asal Kediri

 
AG892KEDIRIRAYA.COM || TULUNGAGUNG - Tiga remaja asal Kediri ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga membobol rumah dan mencuri sepeda motor. Salah satu pelaku masih anak-anak.

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto mengatakan ketika pelaku adalah AAS (19), MAW (20) dan seorang anak berusia 17 tahun. Para pelaku merupakan warga Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

"Pelaku ditangkap di wilayah Mojo oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Tulungagung, Polsek Pagerwojo dan Polsek Tulungagung Kota," kata Iptu Nanang, Senin (12/10/2026).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk bersaksi, tiga lembar BPKB hasil curian dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang dibeli pelaku dari penjualan motor curian.

"Awalnya itu pelaku melakukan aksi pencurian di rumah milik Yaya Agus, warga Dusun Tumpakweru, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pagerwojo pada Selasa (29/9/2026)," ujarnya.

Para pelaku beraksi pada malam hari saat pemilik rumah sedang tertidur lelap. Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel pintu belakang.

"Kemudian masuk ke rumah dan membawa kabur sepeda motor Vario serta beberapa BPKB," jelasnya.

Dari aksinya itu, pelaku menjual barang hasil curian dan digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Scoopy putih AG 4069 OBG.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Dari proses penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mendeteksi identitas ketiga pelaku.

"Pelaku kami amankan di wilayah Mojo bersama sejumlah barang bukti," jelas Nanang.

Dari ketiga remaja tersebut dua di antaranya langsung dilakukan penahanan, sedangkan satu pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"Untuk anak-anak proses hukum tetap dilanjut. Namun, tidak ditahan," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

REPORTER : AG892)HR 

Posting Komentar

0 Komentar