Mediasi Dugaan Malpraktik di RS Aura Sifa Kediri Buntu, Keluarga Siapkan Langkah Hukum

AG892KEDIRIRAYA.COM ||KEDIRI – Mediasi antara keluarga Sri Astutik Anggraini (40), pasien yang meninggal dunia setelah menjalani persalinan di RS Aura Sifa, Kabupaten Kediri, dengan pihak rumah sakit berakhir tanpa kesepakatan, Selasa (13/10/2026). 

Keluarga menyoroti ketidakhadiran dokter penanggung jawab yang mereka harapkan dapat memberikan penjelasan mengenai penanganan medis terhadap pasien.

Mediasi tersebut didampingi Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri, Samsul Munir. 

Dalam pertemuan itu, pihak rumah sakit disebut hanya diwakili unsur pimpinan dan kuasa hukum, tanpa kehadiran dokter yang disebut keluarga sebagai penanggung jawab pasien, dr. Jonatan, serta tenaga medis yang menangani persalinan.

Suami pasien, Suyanto (40), warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, mengaku kecewa karena belum memperoleh penjelasan yang diharapkan dari tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan istrinya.

"Prinsip kami di LPBH NU adalah penyelesaian perkara tetap mengedepankan secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, jika tidak ada titik temu, tentu kami akan mengambil upaya hukum sesuai mekanisme negara hukum," ujar Samsul.

Keluarga Pertanyakan Penanganan Persalinan

Menurut penuturan Suyanto, peristiwa bermula pada Rabu (23/9/2026) dini hari, ketika istrinya dirujuk ke RS Aura Sifa untuk menjalani persalinan. Sebelumnya, proses persalinan berlangsung di rumah dan pembukaan disebut telah mencapai empat sentimeter sekitar pukul 22.00 WIB.

Suyanto mengaku keluarga mulai mempertanyakan penanganan medis ketika kondisi persalinan berlanjut. Sekitar pukul 16.00 WIB, saat pembukaan disebut telah mencapai enam hingga tujuh sentimeter, keluarga meminta agar istrinya menjalani operasi caesar. Namun, menurut Suyanto, permintaan itu tidak langsung ditindaklanjuti.

Ia menyebut keluarga mendapat penjelasan bahwa operasi belum ditanggung BPJS dan persalinan sebelumnya dapat berlangsung normal. Keterangan tersebut masih merupakan penuturan keluarga dan belum mendapat konfirmasi dari pihak rumah sakit.

Keluarga juga mempersoalkan tindakan penekanan perut yang menurut mereka dilakukan oleh dua orang tenaga medis menjelang malam. Suyanto menduga tindakan tersebut berkaitan dengan penurunan denyut jantung bayi, dari sekitar 137 menjadi 105 denyut per menit.

Setelah kejadian itu, menurut Suyanto, istrinya dibawa ke ruang operasi untuk menjalani operasi caesar. Ia mengatakan diminta menandatangani persetujuan operasi dan sterilisasi sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah operasi, kondisi bayi disebut kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, kondisi Sri Astutik juga memburuk dan ia menjalani perawatan di ruang ICU sebelum akhirnya meninggal dunia.

Rangkaian kejadian tersebut menjadi dasar bagi keluarga untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai keputusan dan tindakan medis selama persalinan. Namun, dugaan adanya kesalahan dalam penanganan pasien belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan rekam medis dan penilaian pihak yang berwenang.

Keluarga Pertanyakan Dokumen Medis

Selain penanganan persalinan, keluarga juga mempertanyakan sejumlah dokumen medis. Suyanto mengaku menemukan tanda tangan persetujuan tindakan medis yang menurutnya tidak pernah ditandatangani oleh istrinya.

Keluarga juga menceritakan bahwa setelah jenazah dibawa pulang, pihak rumah sakit mengirimkan barang yang tertinggal di ambulans, berupa pakaian dan plasenta yang dibungkus kantong plastik.

Temuan dan pengalaman tersebut, menurut keluarga, menambah pertanyaan yang ingin mereka klarifikasi kepada pihak rumah sakit.

Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, menyatakan pihaknya akan mendampingi keluarga dalam upaya penyelesaian perkara. Mediasi sebelumnya ditempuh untuk mencari penjelasan dan kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.

Karena pertemuan belum menghasilkan kesepakatan, LPBH NU membuka kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, upaya awak media untuk meminta keterangan lanjutan seusai mediasi belum memperoleh penjelasan dari pihak rumah sakit. Petugas keamanan rumah sakit yang disebut bernama A.I. Futfansyah tidak memberikan akses untuk konfirmasi saat itu.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak RS Aura Sifa mengenai kronologi penanganan persalinan, dugaan tindakan medis yang dipersoalkan keluarga, maupun tanda tangan persetujuan tindakan medis yang dipertanyakan.

Konfirmasi dari pihak rumah sakit dan pemeriksaan oleh pihak berwenang diperlukan untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan serta memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penanganan pasien.

REPORTER : AG892

Posting Komentar

0 Komentar