Tak Sampai 24 Jam, Tim Gabungan Resmob Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Curanmor di Ngronggot

 
AG892KEDIRIRAYA.COM || NGANJUK - Kelalaian meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor kembali berujung petaka. Sebuah sepeda motor Honda Scoopy milik warga Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, raib digondol pencuri saat diparkir di depan warung makan sate.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Ngronggot berhasil membekuk terduga pelaku yang berinisial SM (44), warga asal Kabupaten Sampang, Madura.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ceroboh saat memarkir kendaraan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya dalam keadaan aman saat diparkir. Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan karena dapat membuka peluang terjadinya tindak pencurian," ujar Suria saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).

Kronologi Kejadian, saat Insiden pencurian tersebut bermula pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Ketika itu, istri korban baru saja kembali usai berbelanja dan memarkirkan Honda Scoopy 110 warna hitam merah milik mereka di depan warung sate miliknya.

Namun, saksi masuk ke dalam warung tanpa mencabut kunci kontak yang masih menancap di stang motor. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku. Begitu korban hendak memakai kendaraan tersebut, motor sudah melesat hilang. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp12 juta lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngronggot.

Menerima laporan korban, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di wilayah Kecamatan Baron.

"Petugas mengamankan terduga pelaku di sebuah tempat penitipan sepeda motor di Jalan Raya Baron, Nganjuk, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.46 WIB," kata Patria.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam (Nopol L 2044 ACQ) yang digunakan pelaku, 1 buku BPKB,1 buah helm merek INK warna biru, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta yang diduga kuat merupakan sisa uang hasil penjualan motor curian tersebut.

Saat ini, SM beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nganjuk untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

REPORTER : AG892

Posting Komentar

0 Komentar