AG892KEDIRIFAYA.COM ||KEDIRI – Kuasa hukum tiga korban dugaan arisan bodong dan investasi di Kabupaten Kediri, Suwandi SH, mengapresiasi langkah cepat Polres Kediri yang langsung menindaklanjuti laporan para korban.
Ia berharap proses hukum segera memberikan kepastian bagi para korban yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Kediri yang telah menindaklanjuti pengaduan ini dengan cepat dan kondusif. Kami juga mengapresiasi langkah dan kinerja Bapak Kapolres Kediri," kata Suwandi, Jumat (26/6/2026).
Suwandi mengatakan, pada Jumat, kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Menurut dia, laporan yang diajukan mencantumkan YM beserta suaminya yang merupakan anggota Polri.
"Hari ini klien kami sudah diperiksa sebagai pihak pelapor yang melaporkan YM dan suaminya. Untuk terlapor juga masih menjalani proses pemeriksaan," ujarnya.
Meski demikian, Suwandi menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah suami YM turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Penentuan keterlibatan itu, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Satreskrim Polres Kediri dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).
"Untuk keterlibatan suami YM saat ini masih belum bisa dipastikan apakah ikut terlibat dalam dugaan penggelapan ini. Kami menyerahkan seluruh proses pembuktiannya kepada penyidik dan Propam," katanya.
Menurut Suwandi, saat ini dirinya mendampingi tiga korban. Namun, ia meyakini jumlah korban sebenarnya lebih banyak karena masih ada masyarakat yang belum melapor ataupun belum memberikan kuasa hukum.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait kemungkinan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Kediri berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan," ucapnya.
Suwandi berharap kasus tersebut segera memperoleh kepastian hukum. Selain itu, para korban juga berharap seluruh dana yang telah diserahkan kepada terlapor dapat dikembalikan.
"Harapan klien kami sederhana, laporan ini segera diproses hingga ada kepastian hukum dan seluruh uang yang telah diinvestasikan maupun disetorkan bisa kembali seratus persen," katanya.
Sementara itu, Wakapolres Kediri, Kompol Harry Kurniawan, memastikan penyidik masih mendalami dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi tersebut.
Polisi juga telah membawa YM ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan setelah mediasi dengan para korban tidak mencapai kesepakatan.
Bersamaan dengan itu, suami YM yang merupakan anggota Polri turut dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Sipropam terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.
Harry menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu meski terduga pelaku merupakan istri anggota Polri.
REPORTER : AG892/AR


0 Komentar